SOKOGURU - Penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan data.
Ketentuan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun Instagram resminya, @kemensosri.
Apa saja yang perlu diketahui penerima manfaat terkait kewajiban ini?
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, ada kewajiban penting yang harus dipenuhi, yaitu melaporkan setiap perubahan data pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kemensos untuk memastikan bahwa data penerima tetap akurat dan sesuai kondisi terkini.
Kewajiban tersebut diinformasikan dalam salah satu unggahan di akun Instagram @kemensosri.
Dalam unggahan tersebut, Kemensos menekankan pentingnya memperbarui data demi kelancaran penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Berdasarkan informasi dari Kemensos, pelaporan perubahan data oleh penerima manfaat dapat dilakukan melalui pendamping sosial di daerah masing-masing.
Pendamping sosial akan membantu dalam proses verifikasi dan pembaruan data secara resmi.
Selain memperbarui data, penerima manfaat PKH juga diharuskan memenuhi berbagai kewajiban lainnya.
Ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga.
Melalui unggahan lainnya di Instagram, Kemensos merinci beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penerima bantuan PKH.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab penerima manfaat dalam menggunakan bantuan yang telah diberikan.
Salah satu kewajiban utama adalah memenuhi komitmen yang telah ditetapkan oleh program PKH.
"Bagi warga penerima manfaat PKH wajib memenuhi kewajiban PKH," tulis Kemensos dalam unggahan tersebut.
Beberapa bentuk kewajiban yang dimaksud termasuk memeriksakan kehamilan bagi ibu hamil, memastikan anak bersekolah dengan kehadiran minimal 85%, serta merawat lansia atau anggota keluarga penyandang disabilitas.
Penerima PKH juga diminta menggunakan dana bantuan secara bijaksana.
"Bagi warga penerima manfaat PKH wajib menggunakan bantuan dengan bijak," demikian imbauan Kemensos.
Dana bantuan sosial dari PKH dianjurkan untuk dimanfaatkan untuk keperluan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, hingga tambahan modal untuk usaha kecil keluarga.
Penerima juga diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelatihan agar keluarga penerima manfaat bisa lebih mandiri dan sejahtera.
Kemensos juga mengingatkan pentingnya menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Salah satu cara melindunginya adalah dengan menjaga kerahasiaan PIN agar kartu tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan melaporkan perubahan data dan menjalankan seluruh kewajiban, warga penerima manfaat dapat terus memperoleh bantuan secara berkelanjutan. (*)